PALANGKA RAYA – Setelah
melalui berbagai proses dan mekanisme pembahasan, akhirnya Rancangan
Peraturan Daerah (raperda) Kalteng tentang Pengelolaan Pertambangan
Mineral dan Batubara yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan,
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Perda yang
bertujuan untuk mengatur pengelolaan usaha pertambangan itu, ditetapkan
dalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012, di
gedung DPRD Kalteng, Jumat (7/12).
Rapat
Paripurna itu langsung dipimpin Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang,
dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Achmad Diran. Seluruh anggota DPRD
Kalteng serta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kalteng hadir
dalam Rapat Paripurna ini.
Sebelum
pengesehan Perda itu, terlebih dahulu dibacakan hasil rapat Gabungan
Komisi DPRD Kalteng dengan tim dari Pemprov Kalteng, yang dibacakan oleh
jurubicara H Kamaruddin Hadi. Dilaporkan
Kamaruddin Hadi, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di
Kalteng mempunyai peranan yang sangat penting dalam rangka menunjang
pembangunan nasional.
Untuk
itu, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara perlu
dikelola berdasarkan kaidah pertambangan yang baik dan benar, dengan
tetap mengutamakan pembangunan berkelanjutan. Kamaruddin juga
mengatakan, tantangan utama yang dihadapi oleh pertambangan mineral dan
batubara di daerah adalah pengaruh globalisasi yang mendorong
demokratisasi, otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup,
perkembangan teknologi dan informasi, ha katas kekayaan intelektual
serta tuntutan peran swasta dan masyarakat.
Dalam
menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawab sejumlah
permasalahan itu, perlu disusun Perda yang baru sebagai pengganti Perda
Kalteng No 8/2002 tentang Pengelolaan Pertambangan. Hal itu dipengaruhi
dengan ditetapkannya Undang-Undang N0.4/2009 tentang Pertambangan
Mineral dan Batubara.
“Perda
Kalteng No.8/2002 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang,
karena itu dibutuhkan pengaturan kembali bidang pertambangan yang dapat
mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri,
andal, transparan, berdaya saing, efisiensi, dan berwawasan lingkungan,
guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan,” kata H Tuat,
sapaan akrab H Kamaruddin Hadi.
Perda
tersebut juga merupakan dasar kebijakan untuk digunakan sebagai
landasan yang kuat bagi penyusun peraturan-peraturan pelaksana lainnya,
agar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dapat
dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar.
Dibuatkannya
Perda ini untuk memberikan landasan hukum yang tegas dan jelas dalam
rangka penyelenggaraan pengelolaan kewenangan usaha pertambangan mineral
dan batubara di Kalteng. Usai pembacaan hasil Rapat gabungan itu,
kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan, pengesahan dan persetujuan
bersama antara pimpinan DPRD Kalteng R Atu Narang dengan Gubernur
Kalteng yang diwakili wagub Kalteng Achmad Diran. sgh
Komentar
Posting Komentar