PALANGKA RAYA - Sebanyak
8 napi di Lapas Palangka Raya, Jumat dini hari kabur. Para napi
terlibat bermacam kasus, mulai dari pembunuhan, perampokan dan
pemerkosaan! Mereka kabur setelah menjebol plafon, atap, dan memanjat
tembok penjara.
Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya geger akibat kaburnya 8
terpidana atau narapidana (napi) kasus kriminal dengan membobol plafon,
atap, dan memanjat tembok penjara, Jumat (7/12) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ke-8 napi yang kabur adalah Rado Ardiansyah dan Ardiansyah merupakan napi perkara pembunuhan,
Barni Kurnain dan Basrani Kaspul Anwar (perampokan), Rudiansyah Masrani
dan Almukaram Suwardi (asusila), serta Suparman Sulam dan Abdul Hamid
(pencurian).
Para
napi yang menempati kamar nomor 6 dan 12 blok C tersebut kabur dengan
cara membobol plafon yang telah lapuk. Berdasar pengamatan dan
keterangan saksi, pelarian napi bermula dari kamar nomor 6. Dari 4 orang
penghuni kamar nomor 6 tinggal 2 orang yang tidak ikut melarikan diri.
Dua orang ini kemudian merayap sepanjang plafon menuju kamar nomor 12
yang berjarak beberapa belas meter. Di kamar nomor 12 ini mereka
berkumpul dengan 10 orang penghuni lain. Tapi hanya 6 orang penghuni
kamar nomor 12 yang melarikan diri.
Napi
yang lain mengaku tidak tahu adanya upaya pelarian karena sedang dalam
keadaan tertidur. Mereka kemudian melanjutkan pelarian melalui plafon
yang telah bolong, kemudian membongkar atap sirap, dan memanfaatkan
hujan lebat, turun untuk mengaburkan pelarian.
Saat
kejadian mereka keluar dari Kompleks Lapas dengan menggunakan jalinan
kain sarung yang dipotong lalu diikat untuk menuruni tembok penjara
setinggi sekitar 4 meter.
Ironisnya
posisi tersebut justru tepat berada di sebelah menara pos penjagaan
nomor 2 yang kosong saat kejadian, akibat Lapas kekurangan anggota untuk
menjaga. Penjaga lain yang berada di pos penjagaan nomor 3, berjarak
sekitar 15 meter dari pos nomor 2. Ternyata para napi sudah mempelajari
hal ini dan memanfaatkannya untuk kabur saat kondisi cuaca sedang hujan.
Situasi
hujan menyebabkan penjaga tidak mendengar napi yang menyusup di bawah
kawat berduri pada pagar dan bersembunyi di balik tembok menara pos
nomor 2. Diduga mereka kabur melalui hutan di belakang kompleks penjara
dan di sekitar Kompleks Kuburan Nasrani yang terletak bersisian dengan
Lapas. Kaburnya para napi itu baru diketahui sekitar pukul 03.00 WIB,
saat petugas sipir memeriksa ruangan sel napi.
Kepala
Lapas Klas IIA Palangka Raya M Musnaini menjelaskan, ia mendapat
laporan dari bagian penjagaan bahwa beberapa napi melarikan diri saat
dini hari. Tanpa membuang waktu, Musnaini membentuk
tim buru sergap untuk mengejar para napi yang kabur. Mereka mengawasi
daerah seputar terminal tujuan luar kota dan Jembatan Kahayan. Benar
saja, Musnaini dan anggotanya menemukan 2 orang yang mereka curigai di
sekitar Jembatan Kahayan. Saat hendak mencegat, kedua orang tersebut
lari ke arah tempat wisata Kumkum. Petugas yang mengejar mendapati kedua
orang itu kabur ke hutan yang ada di sekitar Kumkum. Meski mencari dan
menunggu hingga pagi, petugas belum berhasil menemukan orang yang mereka
kejar.
Musnaini
sudah melaporkan kejadian ini ke Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham) Kalteng. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan
Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya. Musnaini berharap melalui Polda
dan Polres dapat mengarahkan Polsek di daerah untuk membantu melakukan
pencarian dan pemantauan.
Dari
data tercatat bahwa hampir seluruh napi yang kabur merupakan warga luar
Palangka Raya. Sebanyak 5 orang napi merupakan titipan dari Lapas Kuala
Kapuas. Sebagai bentuk evaluasi, pihak Lapas bersama Kanwil Kemenkumham
akan membentuk tim pemeriksaan internal untuk memeriksa kejadian,
termasuk petugas sipir yang berjaga saat kejadian. Saat kejadian
tercatat ada 6 sipir di pos penjagaan dalam dan 2 di penjagaan depan.
Untuk sementara pengamanan akan diperketat terhadap sisa napi lain.
Pihak
Lapas juga akan meminta bantuan aparat Kepolisian untuk memantau ke
dalam dan menyisir sekitar Lapas serta tempat lain. Mengenai adanya
keterlibatan atau kerja sama antara petugas dan napi yang kabur
menurutnya tidak diketahui. Semuanya masih menunggu hasil pemeriksaan
internal dari tim pemeriksa.
Napi Berlebih, Petugas Kurang
Musnaini
mengakui ada beberapa penyebab kaburnya napi. Pertama, karena kurangnya
anggota untuk melakukan pengawasan. Saat kejadian hanya ada 6 orang
yang menjaga pada pos dalam sehingga ada pos yang kosong. Padahal untuk
melakukan penjagaan seharusnya ada 12 orang yang menjaga 5 pos bagian
dalam. Memang sudah ada 4 orang petugas baru yang akan ditambahkan untuk
melakukan penjagaan, namun masih menjalani pelatihan di Kanwil
Kemenkumham.
Kemudian,
terjadi populasi berlebih napi yang menjadi warga binaan Lapas.
Seharusnya, sesuai daya tampung hanya terisi 198 napi, namun
kenyataannya menjadi 520 napi. Kondisi ini menyebabkan aparat kesulitan
mendeteksi kegiatan napi secara keseluruhan. Terakhir adalah kurangnya
anggaran untuk meningkatkan atau memperbaiki fasilitas Lapas yang mulai
rusak ataupun sudah tidak layak. Musnaini mencontohkan plafon yang
dengan mudahnya dibobol napi.
“Seharusnya
pada bagian atas plafon diperkuat dengan kawat atau besi untuk
menghalangi upaya pembobolan,” ungkap Musnaini yang ramah dengan
wartawan ini. Dre
|
Nama
|
Kasus
|
Hukuman
|
Bebas
|
Pidana
|
Asal
|
|
Rado bin Ardiansyah
|
Pembunuhan
|
10 thn
|
07-06-2021
|
Psl 340 KUHP
|
Kapuas
|
|
Ardiansyah bin Pendi
|
Pembunuhan
|
18 thn
|
15-08-2029
|
Psl 340 KUHP
|
P. Raya
|
|
Barni bin Kurnain
|
Perompakan/pembajakan di sungai
|
Pidana I 2 thn, pidana II 2,5 thn
|
31-04-2016
|
Psl 441 KUHP
|
Kapuas
|
|
Basrani bin Kaspul Anwar
|
Perampokan
|
5 thn
|
14-06-2017
|
Psl 365 ayat 2
dan Psl 197 KUHP
|
Kapuas
|
|
Rudiansyah bin Masrani
|
Perlindungan Anak
|
6 thn
|
23-02-2018
|
Psl 81 ayat 2
UU Perlindungan Anak
|
Kapuas
|
|
Almukaram bin Suwardi
|
Asusila
|
5,5 thn
|
20-08-2014
|
Psl 285 KUHP
|
Gunung Mas
|
|
Suparman bin Sulam
|
Pencurian
|
Pidana I 2 thn,
pidana II 1 thn,
pidana III 2,5 thn
|
13-08-2015
|
Psl 363 ayat 1
|
Sampit
|
|
Abdul Hamid bin Wahid
|
Pencurian
|
Pidana I 10 bln,
pidana II 10 bln
|
05-05-2013
|
Psl 363 KUHP
|
Kapuas
|
